TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BELITUNG |
“TUGAS” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. |
“FUNGSI” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung mempunyai fungsi: |
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan; 2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaanPelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan kebudayaan; 3. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan kebudayaan; danPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. |
Dalam melaksanakan fungsinya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung mempunyai kewenangan sebagai berikut: |
1. Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; 2. Pengelolaan pendidikan dasar;Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; 3. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah; 4. Penerbitan rekomendasi izin pendirian dan penutupan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat; 5. Penerbitan rekomendasi izin pendirian dan penutupan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat; 6. Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam daerah; 7. Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah; 8. Pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah; 9. Pembinaan lembaga adat yang penganutnya dalam daerah; 10. Pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah; 11. Pembinaan sejarah lokal daerah;Penetapan, pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten; 12. Penerbitan izin membawa cagar budaya keluar daerah kabupaten dalam satu propinsi; 13. Pengelolaan museum daerah. |