Tupoksi Bidang PAUD-PNF

Tugas dan Fungsi
Tugas :
melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
Fungsi :
a. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan, sarana dan prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
c. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal;
d. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal;
e. penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter anak usia dini dan pendidikan nonformal;
f. pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian serta pelayanan administrasi bagi pejabat fungsional pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di wilayah kecamatan;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter anak usia dini dan pendidikan nonformal;
h. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter anak usia dini dan pendidikan nonformal;
i. pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya