Izin Membawa Benda Cagar Budaya ke Luar Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota

NO.KOMPONEN URAIAN
1.Persyaratan1)Surat Permohonan izin ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung
   – Maksud dan Tujuan
   – Lokasi Tujuan
   – Jadwal Pelaksanaan
   – Foto dan deskripsi benda cagar budaya
   – Pengemasan
   – Sarana Transportasi
   – Penjamin Kegiatan
   – Identitas Pemohon
   – Izin dan Pemilik/Masyarakat/Lembaga yang memiliki/menguasai benda cagar budaya
    
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur1)Pemohon mengajukan permohonan izin membawa cagar budaya keluar wilayah provinsi atau kabupaten/kota sesuai wewenang
  2)DPMPTSPP menerima izin membawa cagar budaya keluar wilayah provinsi atau kabupaten/kota sesuai wewenang
  3)DPMPTSPP dibantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung di Bidang Kebudayaan melakukan verifikasi dokumen
  4)Penerbitan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung
  5)Penerbitan izin membawa cagar budaya keluar wilayah provinsi atau kabupaten/kota sesuai wewenang
  6)Pemohon menerima izin membawa cagar budaya keluar wilayah provinsi atau kabupaten/kota sesuai wewenang
3.  Jangka Waktu Pelayanan:7 (Tujuh) hari kerja
4.Biaya Tarif:Gratis
5.Produk Pelayanan:Surat izin membawa benda cagar budaya keluar wilayah provinsi atau kabupaten/kota sesuai wewenang
6.Aduan, saran, masukan:Kotak kritik dan saran di loket pelayanan pada instansi terkait