Layanan Legalisir Ijazah

NO.KOMPONEN URAIAN
1.Persyaratan1)Adanya Ijazah Asli/STTB/SKHU
  2)Photo copy ijazah/STTB/SKHU yang akan dilegalisir maksimal sebanyak 10 lembar
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur1)Pemohon menyerahkan berkas asli dan photo copy ijazah/STTB/SKHU yang akan dilegalisir untuk diteliti
  2)Photo copy ijazah/STTB/SKHU dibubuhi cap pengesahan oleh petugas.
  3)Photo copy ijazah/STTB/SKHU yang telah dicap diteliti ulang dan di paraf oleh kepala seksi kesiswaan dan pengembangan karakter
  4)Diteruskan ke kepala bidang untuk ditandatangani
  5)Photo copy di stempel oleh petugas dan diberikan kepada pemohon
3.  Jangka Waktu Pelayanan:1 (satu) hari kerja
4.Biaya Tarif:Gratis
5.Produk Pelayanan:Photo copy ijazah/STTB/SKHU
6.Aduan, saran, masukan:Kotak kritik dan saran di loket pelayanan