Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan Tradisi

NO.KOMPONEN URAIAN
1.Persyaratan1)Mengisi formulir permohonan rekomendasi yang telah disiapkan dan ditandatangani oleh pemohon
  2)Photo copy KTP pemohon/penanggungjawab yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya pada saat permohonan
  3)Photo copy NPWP atas nama yayasan/lembaga 1 (satu) rangkap (bila ada)
  4)Proposal kegiatan (latar belakang, tujuan, sasaran yang berkaitan dengan kegiatan tradisi 1 (satu) rangkap
  5)Daftar perkiraan pembiayaan untuk kegiatan tradisi
  6)Surat permohonan dimasukkan ke dalam stopmaf folio
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur1)Pemohon meminta pejelasan kepada bagian pelayanan dan informasi
  2)Pemohon menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengajukan permohonan rekomendasi
  3)Pemohon mengajukan proposal kegiatan
  4)Berkas permohonan diteliti dan di agendakan di Bagian Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapat disposisi ke Bidang teknis oleh Kepala Dinas/Sekretaris
  5)Bidang teknis melakukan rapat verifikasi proposal
  6)Apabila terdapat kekurangan persyaratan Lembaga/masyarakat sebagai pemohon, diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan persyaratan
  7)Bidang teknis menerbitkan rekomendasi
  8)Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung memberikan surat rekomendasi kepada Lembaga/masyarakat sebagai pemohon agar melakukan kegiatan tradisi sesuai dengan proposal yang diajukan
3.  Jangka Waktu Pelayanan:3 (Tiga) hari kerja
4.Biaya Tarif:Gratis
5.Produk Pelayanan:Surat rekomendasi untuk lembaga/masyarakat sebagai pelaku tradisi
6.Aduan, saran, masukan:Kotak kritik dan saran di loket pelayanan