Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Dasar

NO.KOMPONEN URAIAN
1.Persyaratan1)Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon/penanggungjawab bermaterai 10.000 1 (satu) rangkap.
  2)Photo copy KTP pemohon/penanggungjawab yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya pada saat pendaftaran.
  3)Photo copy NPWP atas nama Yayasan/Lembaga 1 (satu) rangkap
  4)Proposal (latar belakang, tujuan, sasaran yang berkaitan dengan dunia usaha 1 (satu) rangkap
  5)Hasil studi kelayakan 1 (satu) rangkap
  6)Kualifikasi Pendidikan pendidik dan tenaga kependidikan 1 (satu) rangkap
  7)Photo copy akte pendirian/perubahan Yayasan/Lembaga 1 (satu) rangkap
  8)Photo copy AMB 1 (satu) rangkap
  9)Izin tetangga/warga 1 (satu) rangkap
  10)Surat penguasaan hak atas tanah/surat perjanjian kontrak tanah/bangunan 1 (satu) rangkap
  11)Tanda bukti lunas PBB 1 (satu) tahun terakhir
  12)Peta lokasi
  13)Pas photo ukuran 3×4 (4 lembar) pemohon/penanggungjawab
  14)Daftar fasilitas sekolah yang ada 1 (satu) rangkap
  15)Manajemen dan proses Pendidikan 1 (satu) rangkap
  16)Daftar perkiraan pembiayaan
  17)Surat kuasa + KTP apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
  18)Surat pernyataan keabsahan dokumen
  19)Permohonan dimasukan ke dalam stopmaf polio
  20)Penyerahan persyaratan dilakukan pada saat awal mengajukan permohonan
2.Sistem Mekanisme dan Prosedur1)Pemohon meminta penjelasan kepada bagian pelayanan dan informasi
  2)Pemohon menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengajukan permohonan
  3)Pemohon mengajukan proposal tentang izin pendirian sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung
  4)Berkas permohonan diteliti dan di agendakan di bagian umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung untuk mendapat disposisi ke Bidang Teknis oleh Kepala Dinas/Sekretaris.
  5)Berdasarkan permohonan, diadakan rapat untuk membentuk Tim Verifikasi dan dibuatkan surat tugas Tim Verifikasi Untuk melakukan Verifikasi
  6)Bidang Teknis melakukan rapat hasil verifikasi
  7)Apabila terdapat kekurangan persyaratan sekolah diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan persyaratan
  8)Bidang teknis menerbitkan rekomendasi
  9)Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung memberikan surat rekomendasi kepada sekolah/pemohon agar melakukan pengurusan penerbitan izin pendirian kepada kantor pelayanan satu pintu.
3.  Jangka Waktu Pelayanan:7 (Tujuh) hari kerja
4.Biaya Tarif:Gratis
5.Produk Pelayanan:Surat rekomendasi untuk diterbitkan izin pendirian kepada kantor pelayanan satu pintu
6.Aduan, saran, masukan:Kotak kritik dan saran di loket pelayanan